Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, enggan berspekulasi jika Alexis kembali membuka usahanya dengan nama baru.
"Karena yang ditindak adalah peristiwa kemarin oleh sebuah PTA dan itu yang sekarang kita eksekusi, ke depan kita belum tau," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca: Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Untuk Tutup Alexis
Anies mengatakan pihaknya saat ini fokus menindak tempat hiburan yang terbukti melanggar.
"Prinsipnya kita tidak berbicara ke depan, hari ini kita bicara terjadi pelanggaran kita lakukan tindakan," ujar Anies.
Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
Sebelumnya Anies telah memberikan waktu 5 x 24 jam kepada PT Grand Ancol Hotel pengelola Hotel Alexis untuk menutup total semua unit usahanya.
"Diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya," ujar Anies.
Baca: Politikus Senior Golkar Benarkan Ada Pembahasan Soal Airlangga Hartarto Jadi Cawapres
Anies juga menyebut jika pihaknya telah menemukan bukti yang kuat bahwa PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda nomor 6 Tahun 2015 khusus nya pada pasal 14.
"Bukan narkoba kita tidak lihat, tetapi praktek prostitusi praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies.