TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau Alexis.
Dengan pencabutan TDUP tersebut berarti seluruh usaha Alexis sudah tidak dapat beroperasi.
Anies menyebut penutupan Alexis karena pelanggaran terhadap Perda pasal 14 nomor 6 tahun 2015 terkait praktik prostitusi.
Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian
"Apa yang diindikasikan tentang praktek-praktek pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak di Bogor Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya
Dengan melanggarnya salah satu usaha dari PT Grand Ancol, sesuai Pergub nomer 18 tahun dan 2018, dimana apabila salah satu usaha pariwisata dicabut TDUP-nya, maka seluruh usaha dibawah perusahaan tersebut ditutup.
Baca: Diduga Korban Perampokan, Dengan Kepala Berdarah Seorang Nenek Teriak Minta Tolong Datangi Masjid
"Semuanya (ditutup). Karena itulah kenapa karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen," tutur Anies.
Penulis: Yosia Margaretta
Berita ini sudah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul: Alasan Anies Temuan Prostitusi Jadi Dasar Penutupan Alexis