TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta, aparat mengamankan sejumlah barang bukti beserta para pelaku.
Ada dua wanita yang diamankan dalam perkara ini.
Mereka mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Soetta.
Kedua perempuan tersebut merupakan warna negara Indonesia.
Pelaku di antaranya RC (40) dan NO (20).
"Kedua wanita ini merupakan ibu dan anaknya," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada Warta Kota, Rabu (28/3/2018).
Baca: Petugas Bandara Soekarno-Hatta Temukan Ratusan Gram Narkoba di Dalam Pembalut Wanita
Tersangka merupakan penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur - Jakarta.
Ibu dan anak ini diringkus petugas pada Minggu (4/3/2018) lalu.
"Ibunya ini nikah dengan warga negara asal (WNA) Nigeria. Suaminya itu juga sindikat narkoba internasional dan menyuruh pelaku membawa sabu itu," ucapnya.
Menurut Yusep, masing - masing dari mereka menyelundupkan sabu seberat 310 dan 356 gram.
Total 666 gram sabu disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya.
"Mereka diberikan upah sekitar Rp 4 - 5 juta sekali kirim," kata Yusep.
Penulis: Andika Panduwinata