TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Sidang kali ini akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dr Ryan Helmi alias Helmy.
Hal itu tertera pada surat dakwaa Pengadilan Negeri Jakarta Timur no. Reg. Perkara : PDM-064/JK.TM/03/2018.
"Iya benar (sidang hari ini) pembacaan dakwaan," kata kuasa hukum Helmi, Eko Novriansyah saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews dilokasi, keluarga dan rekan dari dr Letty Sultri turut hadir di persidangan.
Mereka terlihat telah hadir sejak pukul 11.00 WIB.
Hingga pukul 13.10 WIB, sidang perdana dr Ryan Helmi alias Helmy belum juga dimulai.
Diketahui, Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.
Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.