TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Catatan kriminal dari seorang residivis, Herman Rahim (55), dimulai dari kasus pencurian pakaian dalam wanita, BH.
Pencurian itu kata Herman, dimulainya dari tahun 1993. Dimana, Catatannya di dunia kriminal itu diceritanya saat di kantor Polsek Tamalate, Rabu (28/3/2018).
"Saya sudah sembilan kali mencuri pak, pertama kali saya mencuri BH disebuah rumah di makassar, saya sudah lupa itu dimana lokasinya," ungkap Herman.
Baca: Laboratorium Antariksa Tiangong-1 China Akhir Pekan Ini Akan Jatuh ke Bumi
Diketahui, Herman kembali berurusan dengan polisi setelah dia mencuri Laptop milik jamaah masjid Nurul Tayyibin, di Jl Mappaodang, pada 17 Maret 2018 lalu.
Waktu itu, Herman berpura-pura hendak menjalankan salat ashar di masjid yang terletak tidak jauh dari rumah jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel.
Herman berencana akan menjual BH tersebut, dan uangnya akan diberi ke istrinya. Pelaku malah keburu tertangkap personel kepolisian.
"Waktu itu sebelum saya menjual BH, saya ditangkap karena korbannya lapor polisi. Dari situ saya mencuri dibeberapa masjid yang ada di Makassar" ujarnya.
Herman, warga asal Jl Tinumbu Kota Makassar, mempunyai dua istri, 7 anak dan dua cucu ini, punya catatan kriminal sebagai spesialis pencurian di masjid.
Baca: 7 Taman Kota Terbaik di Dunia, Milik Swedia Berada di Pulau Kecil
Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU Ismail mengungkapkan, dalam catatan residivis Herman, pernah delapan kali mencuri di masjid berbeda di Makassar.
"Pelaku punya delapan kasus pencurian spesialis di masjid, pelaku juga pernah dipenjarakan karena kasus pencurian di daerah Maros," ungakp IPTU Ismail.
Aksi Herman di masjid Nurul Bayyinah, terekam oleh CCTV. Dalam rekaman itu, Herman beraksi saat jamaah sedang menunaikan ibadah salat ashar.
"Jadi waktu itu, dia (Herman) mengaku mengambil laptop tersebut saat jamaah sedang bersujud, saat itulah dia ambil laptop didalam maajid," jelas Ismail.
Namun, saat Herman ditangkap di Jl Rappocini. Petugas tidak menemukan barang bukti laptop, karena pelaku telah menjualnya ke penadah.(*)