TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36), mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara Komplek Permata, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari penggeledahan di kediaman Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan, penyidik mendapati barang bukti narkotika jenis sabu 0,2 gram.
"Kita kejar terhadap barang bukti sabu 0, 2 gram," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Baca: Wakil Menteri ESDM Kunjungi Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sawahlunto
Calvijn menerangkan, berdasarkan pengakuan Arseto, barang haram tersebut dibeli dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. Menurut keterangan Arseto, sabu dibeli satu tahun yang lalu.
"Sabu itu, dia dapat dari satu tahun yang lalu. Beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi, sedang kita dalami. Pengakuannya, beli 1 gram," ujar Calvijn.
Untuk kasus kepemilikan narkotika, ucap Calvijn, Arseto disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.