Lagi-lagi jaksa tak menghiraukan ucapan Helmy.
Helmy semakin ketakutan saat para keluarga korban kembali berteriak diruang persidangan.
"Helmy, mau pulang lewat mana kamu," teriak salah satu pria.
Baca: Benarkah Chat Mesra Sebabkan Tingginya Perceraian? Daerah Ini Membuktikan
Mendengar hal itu Helmy hanya bisa menunduk.
Tak lama setelah teriakan tersebut, petugas pengadilan mengistruksikan Helmy untuk keluar ruang sidang terlebih dahulu.
Tak berselang lama, hakim ketua dan hakim anggota memasuki ruang persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, Helmy kembali masuk dan sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.
Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.
Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Simak videonya di atas! (*)