TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga orang dinyatakan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras), Minggu (1/4/2018).
Insiden tersebut terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cikuya RT 07 / RW 02 Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cisoka, AKP Amanta Wijaya.
Baca: Anggota Buser Polsek Ubud Jadi Sasaran Kemarahan Pria yang Dibakar Api Cemburu
Ketiga korban yang tewas adalah Hamjah (36), Jaenudin (38) dan Irfan (40).
Hamjah dan Jaenudin tercatat sebagai warga Kampung Jengkol, Desa Cikuya, Solear.
Sementara Irfan adalah warga Perumahan Taman Adiyasa, Solear.
Baca: Gatot Nurmantyo Pensiun Dari TNI: Soal Spanduk Hingga Pengakuan Prabowo
"Ketiga korban meminum miras merek Mansion House di area TPU tersebut," ujar Amanta di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (2/4/2018).
Hamjah sempat dilarikan ke Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak karena muntah - muntah.
Namun korban kemudian dirujuk ke RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Nyawa korban tidak tertolong," ucapnya.
Saat itu Irfan yang juga turut menenggak miras sempat mengantar korban ke rumah sakit.
Baca: Prabowo Bercerita Soal Suguhan Nasi Goreng Untuk Tamu Khusus di Rumahnya
Usai mengantar temannya, Irfan pun mengalami gejala yang sama, kemudian dibawa keluarganya ke Puskemas Tenjo, Bogor.