News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puisi Sukmawati

Pengacara Laporkan Sukmawati Atas Dugaan Penistaan Agama

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Adrian Kushidayat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya.

Denny melaporkan Sukmawati berkaitan dengan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'. Putri mendiang Presiden RI pertama Soekarno itu, dianggap telah mendiskreditkan agama Islam

"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Denny menilai puisi Sukmawati berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal. Terutama pusi dari Sukmawati yang membanding-bandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde.

Baca: Gunakan Suzuki Sound Experience, Ngebut Pakai GSX-R1000 Bakal Lebih Aman

Selain itu, ucap Denny, Sukmawati dianggap meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.

"Dia (Sukmawati) berkata, 'Syariat islam disandingkan dengan syariat konde. Nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada adzan mu'. Kalau bicara adzan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," ujar Denny.

Dia mengaku tergerak sediri untuk melaporkan Sukmawati ke pihak berwajib. Dalam laporan tersebut, Denny menyerahkan barang bukti rekaman video di beberapa laman media sosial.

Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini