TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan penggerebekan rumah Tessa Kaunang oleh mantan suaminya, Sandy Tumiwa pada Desember 2017 silam?
Ya, kasus ini ternyata berbuntut panjang.
Kabar terbaru, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa ketua RT dan satpam kompleks tempat tinggal Tessa Kaunang.
Mereka akan dibawa sebagai saksi dari pihak Tessa yang melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto.
"Ini kan masih tahap penyelidikan, klarifikasi, selanjutnya pihak RT sama sekuriti yang jaga rumah Mbak Tessa yang diperiksa," kata Irsan setelah mendampingi Tessa menjalani pemeriksaan terkait laporannya itu di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).