Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers untuk menyampaikan klarifikasi atas insiden penderekan mobil miliknya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018) lalu.
"Saya ingin menjelaskan dari kedudukan hukum tentang apa yang sebenarnya terjadi dari versi saya," kata Ratna di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Sabang No.2, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pantauan Tribunnews.com, Ratna memulai jumpa pers pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan krudung berwarna abu-abu, kemeja putih serta rok batik berwarna dominan hitam. Ratna didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey.
Ratna pun memberikan klarifikasi atas kejadian itu dengan mengaitkannya pada peraturan yang berlaku, yakni dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Baca: Sohibul Iman Dicecar Penyidik 13 Pertanyaan
Berikut 5 poin klarifikasi yang disampaikan Ratna:
1. Bahwa saat mobil B 1237 BR diderek, Ratna berada dalam mobil dan tidak meninggalkan mobil. Sehingga posisi mobil tersebut bukanlah parkir, melainkan berhenti, karena sedang menunggu anak saya yang sudah selesai berolahraga.
Posisi mobil sesuai Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas, yang berisi:
"Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidakbditinggalkan pengemudinya."
2. Bahwa jalan di lokasi mobil B 1237 BR berhenti tidak terdapat marka jalan, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, hal ini dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
3. Bahwa Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 huruf (e), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
4. Bahwa Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau mem beri kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat l, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
5. Bahwa sebagai aparatur sipil negara, Petugas derek telah melanggar Asas Profesional, Asas Proporsional, Asas Keterbukaan, Asas Keadilan, dan telah mengabaikan prinsip kode etik, kode perilaku, integritas dan moralitas sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ratna mengharapkan pemerintah daerah dapat meninjau kembali peraturan yang ada agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, sehingga membinggungkan masyarakat.
"Kali ini tolong bantu saya meluruskan persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata. Tapi persoalan ini merupakan persoalan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mempunyai masalah ini," tutur Ratna.
"Saya punya kewajiban menyampaikan kepada masyarakat bahwa masyarakat punya hak untuk menolak apabila mereka perlakukan melawan undang-undang," katanya.