News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maladministrasi DKI soal Penerbitan SHM di Pulau Pari, Salah Satunya Sertifikat Tidak Diumumkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno saat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman perwakilan DKI Jakarta membeberkan dua penyebab maladministrasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dianggap maladministrasi penerbitan SHM di Pulau Pari. 

Akibatnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, sampai dipanggil pihak Ombudsman, siang tadi. 

Ombudsman memutuskan hal itu Setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat Forum Peduli Pulau Pari.

Dalam rilis yang diterbitkan oleh Ombudsman perwakilan DKI Jakarta ditemukan dalam penerbitan SHM terdapat penyimpangan prosedur yakni penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, terdapat dua hal yang menyalahi prosedur undang-undang.

Baca: Perdebatan Ratna Sarumpaet dan Dishub DKI, Sandiaga Minta Sosialisasi Perda Ditingkatkan

"Pertama, proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua, hasil pengukuran/daftar peta bidang tanah tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan," tutur Dominikus.

Selain penyimpangan prosedur yang dilakukan, Ombudsman juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang terjadi dengan menerbitkan 62 SHM di Pulau Pari.

"Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari, bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelas Dominikus.

Penulis: Yosia Margaretta

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 2 Sebab Penerbitan SHM di Pulau Pari Dianggap Maladministrasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini