News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman: Ditemukan Maladministrasi Penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ombudsman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu menyatakan, Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tak mengikuti prosedur di Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 di PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali, serta pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi dalam penerbitan SHM.

"Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ujar Dominikus di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Pertama,proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua, hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan.

Domikus menerangkan, penyalahgunaan wewenang penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari.

"Hal itu, bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," ujar Dominikus.

Sementara terkait penerbitan SHGB, Dominikus menyatakan tindakan itu bertentangan dengan empat regulasi. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah 2030 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Penerbitan SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," ujar Dominikus.

Ombudsman Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Ombudsman Jakarta Raya melakukan investigasi di Pulau Pari sebanyak dua kali dan meminta keterangan ahli serta menelaah dokumen terkait laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini