TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Keluarga korban kecelakaan Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat meminta ganti rugi kepada pihak event organizer (EO) dan perusahaan otobus (PO).
EO yang mengatur acara pada yang berujung kecelakaan itu bernama Cakrik Gunungkidul, pihak PO yang menyediakan bus bernama Premium Passion.
Para keluarga korban kecelakaan Tanjakan Emen tergabung dalam forum silaturahmi keluarga korban (FSKK).
Baca: Keterangan Polisi, Gopal Benamkan Kepala Pacarnya yang Tengah Hamil ke Sungai Berkali-kali
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya ketua FSKK Aang Junaedi, sempat menyampaikan tujuh poin permintaan tanggungjawab.
Dalam tujuh poin tersebut ada yang spesifik meminta ganti rugi atas korban jiwa, korban luka parah dan luka ringan.
Aang merinci ganti rugi tersebut yakni Rp 300 juta untuk korban jiwa, Rp 250 juta korban luka parah dan Rp 100 juta untuk korban luka ringan.
Baca: Kematian 2 Warga di Tangsel Menambah Daftar Panjang Korban Miras Oplosan
"Iya Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 100 juta," tegas Aang di Kantor Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, selepas mediasi dengan pihak PO dan EO, Rabu (11/4/2018).
Aang melanjutkan, jika ketujuh poin tersebut tidak dipenuhi maka pihaknya akan menuntut hukum secara perdata ke pengadilan negeri.
"Kami sudah sepakat dengan tujuh poin tadi. Kalau tidak dipenuhi akan ke meja hijau," ujarnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Keluarga Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 300 Juta