TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan membobol ATM.
Dari empat orang tersangka, dua orang berinisial IR dan IK diamankan setelah tertangkap CCTV sedang melakukan aksinya di sebuah minimarket di bilangan Koja, Jakarta Utara.
IR dan IK berhasil ditangkap di daerah Cibinong, Jawa Barat.
Baca: Gopal Tega Siksa Gadis Dibawah Umur yang Tengah Mengandung dengan Celurit
Sementara dua orang lainnya masih buron.
Demikian dikatakan Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo kepada awak media di halaman Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).
"Kami melakukan penangkapan terhadap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, yang berhasil ditangkap baru dua," terang Agung.
Baca: Massa Geruduk Balai Kota Minta Surat Edaran Dishub DKI Dicabut
Agung mengatakan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.
Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Tahun Beraksi, Sindikat Pembobol ATM Gasak Ratusan Juta Rupiah