TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang mempersekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.
Komaruddin alias Toto telah melakukan tindakan persekusi kepada MA dan RA dan menelanjangi keduanya dan sempat viral di media sosial pada November tahun lalu.
"Setelah menimbang dari hal yang meringankan, mempunyai beberapa anak kecil dan menimbang Komaruddin Alias Toto Alias Pak RT dijatuhi hukuman lima tahun penjara," ujar hakim ketua, M Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Dalam sidang dua minggu yang lalu, tersangka Komaruddin dituntut tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Takbir Iringi Para Terdakwa Persekusi yang Telanjangi Dua Sejoli Saat Tiba di Pengadilan
Komaruddin masih akan berpikir untuk menerima atau menolak hasil putusan majelis hakim.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima hasil keputusan ini bersama penasehat hukum," ucap Irfan.
Komaruddin didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
Total ada enam terdakwa dalam kasus persekusi ini.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Persekusi Sejoli di Cikupa, Pak RT Komaruddin Divonis 5 Tahun Pidana Penjara