Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tegaskan jika penutupan diskotek Exotic Paradise, di Jakarta Pusat karena ditemukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi atas temuan pengguna narkoba di diskotek Exotic Paradise.
"Narkoba itu (pelanggar) berat itu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Edy Junaedi saat dihubungi wartawan, Jumat (13/4/2018).
Mulanya, rekomendasi agar Pemprov mencabut izin diskotek Exotic Paradise disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI ke Dinas Pariwisata.
Baca: Puisi Novanto: Di Kolong Meja, Ada Pecundang yang Sembunyi Sembari Cuci Tangan
"Jadikan kami sudah terima surat dari dinas pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah ditindaklajuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen kedua," ujar Edy.
Surat perintah penutupan diskotek Exotic Paradise sebelum nya dikirim DPMPTSP nomor 38 tahun 2018 tanggal 12 April tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Exotic Paradise.
Menurut Edy, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan Satpol PP dan melaporkan hal tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sudah, Satpol PP sudah, sudah kordinasi. ke Pak Gubernur pasti sudah lapor," ujar Edy.
Baca: Bagian Dada Ibu Ini Tersiram Air Panas saat Pramugari Garuda Ingin Tuangkan Minuman
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Sudirman (47), warga H Kelik Rt 04/08, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meregang nyawa setelah diduga overdosis narkoba.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim investigasi ke Diskotek Exotik untuk memastikan apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak.
"Ini kan baru diduga-duga nih datangnya dari mana. Saya sudah turunkan tim," ucap Tinia.