Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihak kepolisian akan menindaktegas semua penjual miras oplosan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto beserta jajarannya menemukan rumah tersangka bernisial HM yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) ginseng oplosan.
Rumah mewah itu berada di bawah tanah, tepatnya di sebuah bunker yang jalan masuknya terletak di bawah gazebo di taman belakang rumah.
Menanggapi hal tersebut, Syafruddin meminta agar tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, tidak peduli seberapa banyak harta kekayaan yang dimiliki HM.
"Enggak ada urusannya. Mau kaya mau apa pokoknya masukin penjara semua," tegas Syafruddin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Baca: Berantas Miras Sebelum Ramadhan, Wakapolri: Kalau Tidak Serius Tuntaskan Ini Jabatannya Diganti
Syafruddin mengatakan rumah mewah milik HM akan segera diselidiki terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Ia melanjutkan akan menerapakan hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila didapati harta kekayaan HM berasal dari penjualan miras oplosan.
"Iya ditindak TTPU-nya. Supaya ketauan kekayaannya darimana. Bila terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah. Saya minta pasalnya yang maksimal 10 tahun, tuntutannya kita koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal," kata Syafruddin.
"Kita akan koordinasikan dengan criminal justice system supaya maksimal jangan dikurang-kurangi itu sangat merugikan bangsa Indonesia," imbuhnya.
Syafruddin meminta seluruh jajarannya untuk menuntaskan kasus miras oplosan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Mau bikin bunker macam-macam terserah. Mau dia bikin di luar angkasa enggak apa-apa yang penting cari itu sampai tuntas. Itu perintah saya," katanya.