Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka menggelar aksi damai menolak eksekusi di depan halaman Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Berdasarkan pantauan, ratusan orang yang merupakan pedagang Pasar Kemiri Muka Menggeruduk Pengadilan Negeri Depok sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi damai yang dilakukan para pedagang yakni agar eksekusi Pasar Kemiri Muka yang diagendakan pada 19 April 2018 dibatalkan.
Baca: Sandi Bakal Tindak Tegas Calo Pendaftaran Rumah DP 0 Rupiah
Mereka terlihat membawa bendera kuning, sepanduk penolakan eksekusi hingga tumpeng aneka sayur mayur serta dagangan pasar Kemiri Muka.
Mengawali aksinya, para pedagang membentangkan sejumlah sepanduk penolakan eksekusi pasar.
Mereka juga mengawali aksi dengan menyanyikan lagu Indoenesia Raya.
Sejumlah sepanduk yang mereka bentangkan bertuliskan 'MERDEKA, Warga Pasar Kemiri Muka Menolak Eksekusi. Pasar Tradisional Harud Kita Lestarikan'.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar Presiden Joko Widodo juga mendengar keluhan para pedagang Pasar Kemiri Muka.
'Pak Jokowi, Kami Yakin Bapak Dengar Perjuangan Kami Untuk Mempertahankan Tanah Negara," tulis spanduk itu.
Orator aksi juga terua menyerukan agar Pengadilan Negeri Depok membatalkan rencana eksekusi pasar.
"Kami menolak di eksekusi. Bagaimana nasib ribuan pedagang nantinya," teriak orator aksi.
Baca: Komnas HAM Temukan Jutaan Hak Pilih Warga Terancam Tidak Dapat Disalurkan di Pilkada 2018
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok berencana akan mengeksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Eksekusi penggusuran tersebut rencananya dilakukan pada 19 April 2018.
Dalam deklarasi eksekusi akan dinyatakan bahwa lahan Pasar Kemiri Muka, seluas sekitar 2,8 hektar di lokasi itu, adalah milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai penetapan pengadilan dan bukan lagi aset Pemkot Depok.