TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Go-jek merespons massa driver taksi online yang menggelar aksi di depan kantor pusat Go-jek di kawasan Blok-M, Jakarta, Senin (16/04/2018).
Dalam aksi yang dimulai dari kantor Grab di Kuningan, Jakarta Selatan, itu, terdapat tiga poin tuntutan driver taksi online ke aplikator.
Tuntutan itu antara lain kenaikan tarif menjadi Rp4.600 per km, menolak aplikator menjadi perusahaan transportasi, dan memisahkan taksi reguler (konvensional) dengan taksi individu dari aplikasi.
Director Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita Indreswari merespons tiga tuntutan tersebut.
”Untuk (tarif) Gocar sudah mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108,” katanya dalam keterangan.
Pada prinsipnya, sambung Nila, Go-Jek selalu menginginkan persaingan usaha yang sehat agar bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat positif ke masyarakat.
”Go-Jek sebagai technology enabler berkomitmen meningkatkan kesejahteraan seluruh stakeholder dalam ekosistem kami. Dalam hal ini termasuk wacana terkait tarif berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” terang Nila.
Baca: Diduga Jebakan First Travel Gaet Calon Jemaah Umroh, Begini Faktanya
Sedangkan tuntutan penolakan aplikator menjadi perusahaan transportasi, Nilai menilai wacana tersebut merupakan ranah pemerintah.
Hal tersebut memerlukan kajian dan diskusi mendalam dari para pihak terkait.
”Tujuannya untuk memastikan kemampuan perusahaan aplikasi sebagai technology provider untuk tetap dapat menyediakan lapangan pekerjaan dalam skala luas secara sustainable melalui sistem kemitraan,” urai Nila.
Baca: Ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Pembina The Jakmania: Itu Tergantung Prestasi Tim
Terakhir seputar perlunya pemisahan taksi konvensional dan individu dari aplikasi, Nila menjelaskan kerjasama dengan perusahaan taksi reguler merupakan wujud kolaborasi dengan semua pihak.
Pertimbangannya agar dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.