News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Petugas Sempat Larang Kendaraan Dinas Pejabat Berpelat RF, Kepala BPTJ Minta Maaf

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pertama Uji Coba Ganjil-Genap di Tol Jagorawi, Masih Banyak Pengendara yang Kebingungan

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), meminta maaf kepada pejabat pemilik kendaraan dinas berpelat RF yang sempat dihadang petugas lapangan tidak boleh masuk ke gerbang tol Cibubur 2 yang sedang penerapan ganjil-genap.

Ia mengatakan, petugas lapangan hanya melihat dari kendaraan berpelat ganjil maupun genap saja. Sehingga pelat RF yang ganjil tidak boleh lewat, sedangkan untuk genap diperbolehkan.

Baca: Istri Setya Novanto Utus Ajudan Bayar Tiga Kamar VIP di RS Medika Permata Hijau

"Tadi sempat petugas melarang mobil dinas berpelat hitam masuk tol. Ini fungsinya uji coba semua. Kami diuji. Bukan masyarakat saja tetapi kami sebagai petugas. Kami sudah kordinasi, jadi disamakan dengan ganjil genap di Sudirman-Thamrin kendaraan dinas negara meskipun berpelat hitam tetap boleh lewat tidak perlu ganti pelat merah, itu khusus RF," kata Bambang saat meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2, Senin (16/4/2018).

Bambang mengatakan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi, pihaknya juga akan memperjelas kembali aturanya sekaligus akan disosialisasikan kepada seluruh petugas lapangan.

"Sekali lagi kami mohon maaf bila ada kesalahan," katanya.

Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian sempat menghentikan beberapa mobil pejabat yang hendak masuk karena bernomor ganjil.

Sempat terjadi perdebatan antara pengemudi kendaraan berpelat RF tersebut, ada pengemudi yang langsung mengganti pelat nomor mereka dengan pelat merah.

Ad juga yang langsung mengikuti arahan petugas maupun ada yang berdebat panjang karena pengemudi itu meyakini ganjil-genap tidak berlaku kepada kendaraan berpelat RF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini