News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Miras Oplosan Digerebek, Alkoholnya Dicampur Air Sumur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Praktek pembuatan minuman keras (miras) palsu atau miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian Polres Muba, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada penggrebakan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan botal miras dalam bentuk kosong maupun telah berisi miras palsu yang siap edar.

Penggrebakan berdasarkan informasi kecurigaan masyarakat dengan keberadaan sebuah rumah yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.

Baca: KPK Mengaku Kesulitan Cari Saksi Ahli dari Perguruan Tinggi, Ini Sebabnya

Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah tersebut sering mengangkut ratusan botol miras kedalam truk.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia terhadap truk pembawa miras palsu di kawasan Jalinteng tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP.

Pihak kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung mendatangi rumah berbekal informasi yang ada, dan pada sebuah rumah yang dahulu rumah makan ditemukan ribuan botol miras kosong maupun berisi. Pada saat penggrebakan tersebut pekerja tengah melakukan aktifitasnya menuang miras palsu.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin, mengatakan penggrebakan yang pihaknya lakukan berbekal informasi dan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengepul barang bekas.

"Pada saat tim melakukan penggrebakan terdapat para pekerja tengah mengisi miras palsu yang berada dalam keranjang. Mereka membuat miras ini menggunakan campuran air sumur dan alkohol,"kata Andes.

Lanjutnya, pihaknha mengamabkan 8 orang pekerja antara lain sebagai koordinator diantaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa.

Lalu Bayu samboaga bin bastari (20), warga Palembang, Putra muslim bin muslim (22), warga Palembang, kemudian Tommy bin tapa (23) warga Bengkulu, Rezalian bin bahar (24) Bengkulu, Riki apriansyah bin mus husin (20) Bengkulu, Dian saputra bin sudarsono (23) Bengkulu, Andi bin ali (20) Bengkulu.

Baca: KPK Mengaku Kesulitan Cari Saksi Ahli dari Perguruan Tinggi, Ini Sebabnya

"Para pelaku kita kenankan UU kesehan dan perlindungan konsumen, selain itu saat ini pihaknya tengah mengejar pemiliknya. Keberadaanya sudah kita ketahui dan saat ini masih dalam tahap pengejaran,"ungkapnya.

Pihaknya langsung mengankan ribuan botol miras beserta drum berisikan alkohol ke Polres Muba.

"Kita juga berhasil menggagalkan pengiriman 4320 botol miras oplosan merek vodka dan miras Minson House tengah diangkut Truk Nopol BG 8533 IA, yang dikemudikan Bastari. Modus para pelaku dalam mengirim miras tersebut menggunakan surat DO palsu,"jelasnya.

Sementara, Riki (20) salah satu pekerja mengungkapkan bahwa sebenarnya ia telah dibohongi untuk bekejra di rumah makan, namun setelah sampai ternyata menjadi pengisi miras palsu.

Riki sendiri bertugas sebagai press penutup miras. "Saya dijanjikan bekerja sebagai pelayanan di rumah makan dan nyatanya memasangkan tutup minuman pak,"ungkapnya.

Pada proses pembuatan miras itu terbagi berbagai tim, dimana setelah diisi dan ditutup lalu dipasang label merk vodka atau whiski, dimana pada label itu, tertera tanggal kadaluarsanya sampai tahun 2019.

"Setiap kardus berisikan 48 botol, dimana setiap kardusnya kami mendapatkan upah 10 ribu perkardus,"ujarnya.

Terpisah, Kades Terusan Kecamatan Sanga Desa, Asmana, mengatakan, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya bisnis miras oplosan.

Yang ia ketahui hanya rumah tersebut sebagai tempat pengepul barang bekas dan rumah makan.

"Mereka mau mengajukan izin untuk membuka rumah makan tetapi belum saya tanda tangani, memang sebelumnya disini rumah makan tetapi sudah lama tutup. Untung belum saya tanda tangan karena mereka membuat miras palsu,"ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain, 154 karung pada 1 karung berisi 132 botol. Total ada 20.328, sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.

Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40. 320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah, label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini