News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Tersangka Pemalsu Surat soal Sirip Hiu Dibekuk Polisi Bandara Soekarno Hatta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Achmad Yusep (tengah) membawa barang bukti pemalsuan surat sirip hiu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka pemalsuan dokumen rekomendasi pengiriman sirip hiu ke Makasar.

Ketiga tersangka berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep menerangkan, awalnya petugas Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta mendapat surat permohonan dan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan dari PT CMB Express.

“Jenis barang sirip ikan hiu dengan jumlah 6 koli berat 90 kilo tujuan ke Makasar dengan pesawat Sriwijaya Air,” papar Yusep saat ekspos di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/4/2018).

Baca: Kapolda Metro Jaya: Tiga Minggu Kita Sita 39 Ribu Botal Miras Oplosan dan Ilegal

Dari laporan itu, petugas BKIPM menemukan kejanggalan saat memeriksa dokumen dan menanyakan keaslian dokumen ke petugas Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang.

“Setelah dicek, ternyata benar ada kejanggalan di dokumen itu,” singkat Yusep.

Bentuk kejanggalan terlihat dari kop dan nomor surat, tujuan pengiriman produk, tidak memiliki nama lain produk, cap dinas yang beda, serta tanda tangan palsu.

“Tujuan tembusan berbeda dan dokumen tidak memiliki barcode,” imbuhnya.

Dari penyelidikan itu, dokumen itu palsu dan petugas Loka PSPL Serang melaporkan kejadian ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari laporan Loka PSPL, polisi langsung melakukan penyelidikan lanjut dan mendapatkan beberapa petunjuk.

Berdasarkan petunjuk yang didapatkan, petugas berhasil menangkap NW, RS dan TR pada Jumat pekan lalu.

“NW, RS, dan TR berhasil kita tangkap. Ia memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Yusep.

NW berperan sebagai pemalsu dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh Loka, RS menerima orderan barang berupa sirip hiu dari pemilik barang MD, sementara TR berperan sebagai pencetak dokumen palsu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini