Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menyita 39.834 botol minuman keras hasil operasi razia miras oplosan dan ileg selama periode 1 hingga 19 April 2018.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menerangkan, dari operasi yang dilakukan selama tiga Minggu itu, 180 orang diringkus.
Sementara, 165 orang dilakukan pembinaan, dan 15 orang dilakukan penahanan.
Baca: Sam Aliano Sebut Kubu Jokowi Maupun Kubu Prabowo Khawatir Dengar Dirinya Maju Capres
"Semua tangkapan berada di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Idham menyampaikan, total barang bukti yang diamankan adalah 39.834 miras dalam berbagai kemasan mulai dari botol, plastik, jerigen, dan galon.
Wilayah Polres Jakarta Barat menindak di 45 lokasi penjualan miras. 38 orang dibina. Di wilayah Polres Metro Bekasi menjadi daerah terbanyak dengan mengamankan 8.716 miras berbagai merek.
Idham mengatakan, operasi razia miras akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta terutama menjelang Ramadhan dan Asian Games.
"Polda Metro membentuk 15 Satgas untuk terus bekerja melajukan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan jiwa," ujarnya.
Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019
Dalam kasus ini, 33 orang tewas akibat miras oplosan. Sementara 18 orang menjalani perawatan. Idham menuturkan pihaknya tak hanya melakukan operasi penertiban petasan, mercon dan kembang api.
"Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Lebaran lebih kondusif," ujarnya.
Para tersangka dalam kasus miras oplosaj dijerat Pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, Pasal 104 Jo pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 8, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 108, pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah.