TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang.
Semula dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00-10.00 WIB. Masa uji coba dilakukan mulai Senin 23 April 2018 hingga satu pekan ke depan.
Selama itu menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggar tidak akan ditilang.
"Kalau selama masa uji coba itu hanya kita arahkan saja," ucap Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (20/4/2018).
Budiyanto melanjutkan, setelah diterapkan polisi akan langsung melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas di semua jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap.
Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat. Selain pagi, aturan ini juga diberlakukan pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap di Jakarta Dimajukan Pukul 06.00"