TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menindak tegas usaha hiburan yang melanggar aturan.
Diskotek Old City yang diperkirakan adanya penggunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut, jika terbukti, Pemprov DKI akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek tersebut.
Anies mengatakan ia perpegang pada Pergub nomor 18 tahun 2018, jika ada pelanggaran akan langsung ditindak.
"Begini, anda sudah tahu persis ada pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," ujar Anies Baswedan di Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia mengatakan jika memang terbukti adanya pelanggaran di Diskotek Old City maka akan langsung dikirimkan surat untuk pemeriksaan.
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari tempat itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," katanya.
Anies mengatakan jika hal tersebut memang prosedur rutin yang akan dilakukan jika ada yang melanggar.
"Itu sudah jadi prosedur rutin saja tidak ada sesuatu luar biasa," katanya.
Anies mengingatkan kepada semua untuk tidak mencoba narkoba dan pempros akan tegas memerangi narkoba.
"Ini pesan bagi semua jangan coba-coba apalagi narkoba, tidak ada orang tua jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba oleh karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba," katanya.