News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Ombudsman Dukung Pengaturan Ojek Online agar Tak Ada Perang Tarif

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) angkat suara seputar polemik transportasi online, secara khusus tarif.

“Pengaturan ojek online lebih kompleks dibandingkan taksi online karena ojek online belum ada peraturannya. Saran kami, sebaiknya regulator merevisi UU No 22 Tahun 2009,” ujar Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia mengakui ojek online merupakan realita yang diandalkan masyarakat sebagai moda transportasi. Situasi ini perlu direspons tentang legalitasnya.

“Jadi, undang-undang yang mengaturnya sebaiknya relevan dengan realita ojek online saat ini,” tutur Alvin.

Ombudsman sendiri, sambung Alvin, menyoroti sejumlah hal yang diwacanakan DPR dalam pembahasan ojek onliner bersama pemerintah.

Baca: Marak Aksi Demo Ojek Online, Ini Saran YLKI Soal Penentuan Tarif

Hal pertama adalah mengatur relasi kerja antara aplikator dengan mitra driver sehingga hubungan keduanya setara.

Kedua, perlunya pengaturan tarif sehingga tak ada perang tarif. Dengan begitu ekosistem bisnis transportasi online dapat beroperasi secara berkesinambungan.

“Penetapan tarif ojek online akan menjamin kepastian usaha di masa mendatang,” ungkapnya.

Ketiga, perlunya jaminan dan perlindungan kepada konsumen.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Fary Djami Francis berjanji untuk membahas ojek online ini dengan Kementerian Perhubungan.

”Kami berinisiatif merevisi UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU No 22/2009). Tapi pemerintah sementara ini jangan diam, harus ambil inisiatif,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini