TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum wartawan, AB (41), MSM (48) dan TS (56) diringkus anggota Polsek Kembangan setelah memeras seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial S (52).
Para pelaku meminta uang Rp 100 juta agar video korban dengan seorang wanita tidak disebarluaskan.
Pemerasan itu bermula ketika ketiga pelaku melintas di Hotel Transit, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (4/4/2018) kemarin.
Mereka tidak sengaja melihat korban keluar dari hotel dengan seorang wanita yang diduga bukan istri sahnya.
Baca: Seorang Pekerja Tertimbun Tanah Saat Sedang Menggali Saluran Air di Penjaringan
"Pelaku melihat korban yang mengenakan seragam PNS bersama dengan perempuan keluar dari hotel. Kemudian mereka mengikuti korban,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Selasa (1/5/2018).
Setibanya korban di rumah, para pelaku langsung menghampiri dan berusaha klarifikasi identitas wanita tersebut.
Korban yang merasa aksinya ketahuan, tidak dapat berbuat banyak dan mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya korban diminta untuk membayar edisi cetak koran oknum tersebut senilai Rp 100 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo.
Baca: Kisah Sang Ibu Sebelum Anaknya Meninggal Saat Antre Sembako di Monas
Korban pun menyanggupi permintaan itu karena takut video yang sudah direkam, disebarluaskan.
Namun karena tidak ada uang sebanyak itu, korban dan para pelaku pergi ke ATM Bank DKI yang berada di daerah Meruya Ilir, untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta dan langsung diberikan kepada para pelaku.
"Kemudian korban mentransfer ke rekening bank milik pelaku AB sebesar Rp 80 juta. Tapi korban hanya bisa transfer Rp 10 juta karena terkendala limit. Sisanya ditransfer besoknya,” ucap Vernal.
Baca: Said Iqbal: Bila Prabowo Jadi Presiden, Menteri Tenaga Kerja Harus Berasal Dari Serikat Buruh
Setelahnya korban membuat laporan ke Polsek Kembangan dan ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku tanpa adanya perlawanan.
Barang bukti yang disita yakni satu unit mobil, tiga tanda pengenal, lima lembar struk transaksi Bank DKI dan lain-lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Peras PNS Rp 100 juta, Tiga Oknum Wartawan Ditangkap Polisi