News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggar Operasi Patuh Jaya Didoominasi Pelanggar Roda Dua

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2018 saat ini sudah memasuki hari ke tujuh, Selama tujuh hari ada 31 ribu pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

"Pelanggaran sekitar 31 ribu wilayah Polda," Ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

Budiyanto mengatakan dari 31 ribu pelanggaran pengendara bermotor masih mendominasi.

"Paling banyak untuk sementara dari motor 60,2 persen," katanya.

Tetapi Budiyanto mengatakan ada penurunan sekita 5 persen dari sebelum-sebelumnya.

"Memang ada penurunan 5 persen di periode yang sama kita harapkan salah satu indikator keberhasilan pelanggaran ada tren penurunan," katanya.

Budiyanto mengatakan kurang lebih 100 anggota diturunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2018.

"Kurang lebih sekitar 100 masing-masing wilayah," katanya.

Budiyanto mengatakan ada yang berbeda hari ini, ada dua cara yang akan dilakukan memberikan sanksi kepada yang melanggar dan memberikan apresiasi kepada yang tertib.

"Hari ini kita mungkin beda ya, akan laksanakan operasi patuh akan combine dengan dua cara. yaitu sanksi tegas namun demikian ada juga memberikan apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan yg mampu menunjukan tertib," katanya.

Menurutnya, reward akan diberikan kepada pengendara baik kendaraan roda dua dan roda empat yang mampu memperlihatkan ketertiban dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Nantinya reward itu akan diberikan dalam bentuk barang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini