News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asisten Rumah Tangga Buang Jasad Bayi Laki-lakinya di Sunter Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustina (20) diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Minggu (6/5/2018).

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu kedapatan membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Baca: Pengusaha Abun Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Peristiwa itu berawal dari ditemukannya sebuah kantong plastik yang ternyata berisi mayat bayi laki-laki di Jalan Sunter Hijau IX, Villa Danau Indah, Blok AC RT 017/RW 10, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Penemuan itu terjadi saat salah satu warga sekitar bernama Itaqul Amrilah (29) hendak membuang sampah ke luar rumah. Ketika itu saksi melihat ada kantong plastik warna merah mencurigakan di jalan depan rumah.

“Itaqul kemudian masuk ke dalam rumah untuk memanggil saksi lainnya, Denny Saputra (31), dan melihat terdapat kantong keresek berisi mayat bayi laki-laki berumur kurang lebih tiga hari,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Senin (7/5/2018).

Selanjutnya, saksi menelepon pihak keamanan RW 10 Sunter Jaya, yang meneruskan ke Polsek Tanjung Priok. Mendapati informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk mencari saksi dan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.

Baca: Ello Bebas Dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat

“Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi, dalam waktu setengah jam, pelaku berhasil diamankan. Pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah di dekat lokasi penemuan mayat bayi,” ucapnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan adalah ember warna biru, handuk warna biru dengan bercak darah, celana dalam warna merah muda, dan sepasang baju serta celana warna kuning motif kembang. Atas perbuatannya, Rustina dijerat pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Asisten Rumah Tangga Masukkan Mayat Bayinya ke Kantong Keresek Lalu Dibuang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini