News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis

Saat Buang dan Bakar Jasad Calon Istri, Lelaki Ini Bilang Sebagai Tumpukan Kain Bekas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefanus digelandang penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan calon istrinya di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan ST (25) mencari bantuan orang lain untuk menghilangkan jenazah kekasihnya, LR (41) yang dibunuhnya pada Kamis (3/5/2018) di Jalan Alaydrus, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Di (Pekojan) situ lama parkir (mobil) karena dia mau cari orang. Dia seolah-olah bilang ada kain-kain bekas mau dibuang ke Tangerang. Dia kan tutupi korban di mobilnya pakai selimut dan kain-kain," kata Iver saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/5/2018).

ST sempat berkeliling tanpa arah tujuan usai membunuh sang kekasih pada siang harinya. Hingga pukul 22.00, ia tiba di pabrik konveksi pamannya yang terletak di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Ia mengajak empat orang karyawan AZ (21), YD (18), EB (22) dan AR (23) untuk membantunya membuang jenazah korban yang disebut sebagai tumpukan kain konveksi.

"Ada salah satu karyawan AZ, pelapor juga, curiga 'kok ada seperti kaki manusia di dalam mobil?'. Makanya dia enggak ikut berdua sama AR. Yang dua orang lagi ikut," terang Iver.

ST melaju menuju Desa Karang Serang, Tangerang untuk mengevakuasi jenazah bersama EB dan YD. Namun, keduanya diperingati untuk tidak menginjak bungkusan kain berisi jenazah di bangku tengah mobil.

Mereka sempat mampir di sebuah warung untuk membeli bensin eceran sebanyak 7 liter sebelum ke lokasi pembakaran. Pelaku membakar korban pada Jumat (4/5/2018) pukul 01.00.

Seorang karyawan tersebut kemudian melaporkan dugaan adanya mayat di mobil ST itu ke Polsek Tambora.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, setelah kasus dilimpahkan di sana. Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Calon Pengantin Wanita di Gambir Awalnya Disembunyikan dengan Tumpukan Kain Bekas ",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini