TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria, Zulfiqar Andirossa (19) dan Dedi Supriadi (23) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melawan saat akan ditangkap di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/5/2018) dini hari.
Sejauh ini ada lima korban yang melaporkan kejadian penjambretan yang dilakukan keduanya.
Baca: Beberapa Warga Asyik Nobar Liga Inggris di Depan Polisi yang Pegang Senjata
Para pelaku beraksi menggunakan gancu atau alat pemotong es, dengan memanfaatkan jalanan renggang dan situasi yang sepi.
"Beberapa korbannya bahkan terluka akibat sabetan pelaku. Salah satunya Kasubnit Buser Polsek Metro Tamansari, AKP Antonius yang sempat mendapatkan serangan dari pelaku,” ucap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rully Indra, Selasa (8/5/2018).
Rully mengatakan selain beraksi di wilayah Tamansari, kedua remaja asal Indramayu tersebut juga beraksi di lokasi lainnya seperti Tanjung Duren, Tambora, Penjaringan, hingga Sawah Besar.
"Kebanyakan korbannya merupakan wanita, dengan rentang waktu kejadian dari jam 11 malam sampai jam 5 pagi,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Rango Siregar mengatakan terungkapnya kasus itu terjadi saat dirinya dan beberapa anggota sedang monitoring wilayah.
Saat itu, terdengar teriakan minta tolong dari seorang wanita, RTY (28).
"Ketika itu korban baru mengambil uang di ATM BRI dan dirinya dijambret tas serta handphonenya,” katanya.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur dengan menggunakan motor.
Tembakan peringatan pun sempat terdengar agar keduanya menyerah.
Namun bukannya menyerah, para pelaku kemudian membalas mengacungkan gancu hingga menyerempet rambut Antonius.
Alhasil Polisi membalas dengan tindakan tegas berupa tembakan di kaki para pelaku untuk melumpuhkan.
"Kami menindak tegas setelah mereka mencoba mencabit anggota saya dengan gancu. Mereka belum menepi sebelum anggota kami menabraknya,” ucap Ranggo.
Menurut Ranggo, para pelaku hampir setiap malam beraksi.
Mereka diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan.
Selama itu pula para pelaku tercatat sudah berhasil meraup lebih dari Rp 50 juta selama beraksi.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Serang Polisi, Dua Penjahat Sadis di Tamansari Ditembak