"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.
Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.
Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.
Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ya Allah! Bayi 4 Hari Ikut Terjebak dalan Kerusuhan Mako Brimob, Begini Kondisinya Kini,