TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso mengutuk kebiadaban para teroris sekaligus menaruh harapan dan kepercayaan pada Pemerintah agar segera memberantas Terorisme secara total hingga tuntas sampai keakar-akarnya sebagai manifestasi kehadiran negara melindungi keselamatan seluruh rakyat dan bangsa.
Dalam rangka itu SOKSI percaya bahwa kekuatan POLRI bersama TNI sangat tangguh dan siap tetapi selama ini mereka terkendala dengan banyaknya kelemahan UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU itu kenyataanya sangat membatasi peran POLRI sendiri termasuk persepsi yang keliru tentang HAM selain tak jelasnya tugas TNI serta membatasi strategi manajemen pemberantasan terorisme itu sendiri.
"Untuk itu Pemerintahan Jokowi-JK sudah sejak 2 tahun lebih lampau mengajukan revisi UU itu ke DPR RI tetapi ironisnya pembahasannya mandek di Pansus DPR RI dan kemandekan itu secara tak langsung telah turut berkontribusi terhadap trend meningkatnya potensi terorisme belakangan ini sebagaimana juga terindikasi dari peristiwa Mako Brimob dan Bom Surabaya baru-baru ini," jelas Ali Wongso mantan anggota DPR RI 2009-2014 itu, Senin (14/5/2018).
Logikanya tanpa UU Anti Terorisme yang kuat dan efektif memayungi tindakan pemberantasan terorisme selama ini maka akibanya terorisme makin bertumbuh dan bahkan para teroris beserta jaringan pendukungnya relatif leluasa bergerak yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan keselamatan bangsa kedepan.
Menghadapi masalah lambannya revisi UU Anti Terorisme itu, bahwa 'warning' dan sikap tegas serta berani Presiden Jokowi kepada DPR RI patut diapresiasi tinggi, namun Ketua Umum SOKSI mengharapkan Pemerintahan Negara prinsipnya tidak boleh 'kecolongan' dan 'kalah cepat' terhadap gerakan terorisme.
Berangkat dari prinsip itu SOKSI memandang, karena keselamatan rakyat, bangsa dan negara adalah diatas segala kepentingan, maka revisi UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu tidak boleh 'asal segera selesai' tetapi apa dan bagaimana 'konten' UU itu juga harus sungguh-sungguh kuat secara menyeluruh sebagai payung hukum bagi POLRI dan TNI serta lembaga negara terkait lainnya untuk memberantas terorisme secara efektif adalah prinsip.
Konsisten dengan itu SOKSI dapat memahami jika Pemerintah menunggu revisi UU itu sampai masa sidang DPR RI bulan Juni 2018 mendatang sepanjang tetap teguh pada prinsip itu dengan momentum yang masih memungkinkan.
Tetapi SOKSI juga mendukung apabila sewaktu-waktu ataupun suatu ketika Presiden memandang momentumnya perlu mengeluarkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme demi menjaga kehidupan dan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara, tegas Wakil Ketua Badan Kajian Strategis & Intelijen DPP Partai Golkar itu.