News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Jakbar Segera Limpahkan Berkas Kasus Baby Jovanca ke Pengadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baby Jovanca dalam sitkom OK JEk di Net TV

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Baby Jovanca bakal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).

Ia juga menegaskan, artis muda cantik itu sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.

"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.

Baca: Tiap Minggu Bomber Surabaya Cekoki Anak Film Teroris, Begini Faktanya

Perlu diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.

Kanit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya.

Ia menjelaskan, Baby disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.

Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam sitkom OK JEK ini dilaporkan oleh Anggraini atas dugaan pencemaran nama baik seseorang ke Polres Metro Jakarta barat beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini