Sementara itu, dalam sambutannya yang dibacakan Sestama Badan Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia, Kepala BPKP mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 pihaknya telah melakuan pendampingan Pemda dengan SIMDA keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tersebut.
Selain itu, dari 378 pemda yang mendapatkan predikat Wajar tanopa Pengecualian (WTP) dari BPK, 304 pemda diantaranya menggunakan SIMDA. SIMDA juga digunakan oleh berbagai instansi, seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, Taspen, LKPP dan lain-lain. Kini, Simda BPKP telah menerapkan SIMDA berbasis web, yakni e-planning.
“Sampai April 2018 sudah ada 161 yang menerapkan e-planning,” jelasnya.
Baca tanpa iklan