TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Makanan yang beredar di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, dirazia petugas, Rabu (16/5/2018).
Makanan mengandung bahan kimia berbahaya itu dirazia oleh petugas dari Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah (UPT Labkesda) Tangerang Selatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Pemdik Serlik) BPOM Banten Faizal Mustofa, ada 20 makanan diperiksa petugas.
"Ada empat makanan dari pedagang berbeda mengandung zat kimia berbahaya. Tiga di antaranya mengandung formalin," ujar Faizal saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/5/2018).
Formalin digunakan untuk pengawetan dan sering digunakan untuk pengawetan jenasah.
Dia menjelaskan, satu jenis makanan mengandung zat rhodamin. Zat rhodamin kerap terkandung dalam produk industri tekstil.
"Tiga makanan yang mengandung formalin tersebut adalah dua jenis cumi asin dari pedagang yang berbeda. Sementara satu lainnya adalah mi basah," ucap Faizal.
"Sementara yang megandung rhodamin adalah bahan makanan terasi," katanya lagi.
Saat ini, BPOM Banten masih terus melakukan pemeriksaan di sejumlah titik bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan beberapa instansi terkait lainnya di Kota Tangerang Selatan.
Baca: Polri: Polda Riau Berhasil Gagalkan Serangan oleh Orang Tak Dikenal
Ditemukannya makanan mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan koordinasi dengan satuan petugas (satgas) pangan.
Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap pedagang yang terbukti melakukan kecurangan.
"Sidak tidak hanya dilakukan di satu tempat saja. Melainkan di Pasar Modern, juga pusat perbelanjaan yang menjadi tujuan masyarakat untuk membeli kebutuhannya," katanya.
"Sidak akan terus dilakukan sampai Lebaran yang akan datang. Untuk memastikan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya," kata Faizal lagi.