TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan.
PNS sendiri diatur untuk masuk dari pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang selama bulan suci Ramadan.
Baca: Mario Gomez Punya Pesan Khusus pada Aqil Savik yang Dipanggil Timnas
Namun menurut pantauan Wartakotalive, terdapat beberapa PNS yang baru berdatangan lewat dari pukul 7 pagi.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengungkapkan bahwa seharusnya PNS melakukan peraturan yang dibuat Gubernur tersebut.
Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.
"Keputusan Gubernurnya sudah ditandatangani Pak Anies harus konsekuen dong kalau jam 7 pulang jam 2 ya harus datang jam 7 kalau nggak kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (17/5/2018).
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan