News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Ingatkan PNS agar Patuhi Aturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat di temui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan.

PNS sendiri diatur untuk masuk dari pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang selama bulan suci Ramadan.

Baca: Mario Gomez Punya Pesan Khusus pada Aqil Savik yang Dipanggil Timnas

Namun menurut pantauan Wartakotalive, terdapat beberapa PNS yang baru berdatangan lewat dari pukul 7 pagi.

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengungkapkan bahwa seharusnya PNS melakukan peraturan yang dibuat Gubernur tersebut.

Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.

"Keputusan Gubernurnya sudah ditandatangani Pak Anies harus konsekuen dong kalau jam 7 pulang jam 2 ya harus datang jam 7 kalau nggak kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (17/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini