Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, CENGKARENG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling.
Dikutip dari akun Facebook TMC Polda Metro Jaya pelayanan Samsat Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (22/5/2018) berada di:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Masjid Al Musyawaroh, Jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk membayar PKB, Anda harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Selain Samsat keliling, disediakan juga perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang berada di lima wilayah Jakarta.
Lokasinya yaitu :
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Pos Polisi seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.