News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerebek Pabrik Sabun Kosmetik Ilegal, BPOM Banten Amankan Sejumlah Barang Produksi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran balai pengawas obat dan makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek sebuah pabrik sabun kosmetik ilegal di bilangan Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/5/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek sebuah pabrik sabun kosmetik ilegal di bilangan Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/5/2018).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, sejumlah jajaran BPOM Banten dan pejabat dinas kesehatan Kabupaten Tangerang, melakukan peninjauan langsung di pabrik yang lokasinya berada di bangunan berbentuk kontrakan cluster.

Bahan-bahan sabun dan alat-alat yang digunkan pun terpampang jelas di dalam rumah-rumah cluster tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Balai POM Banten, Alex Sander, mengatakan informasi pabrik ilegal ini disampaikan masyarakat.

"Kita mendapat laporan masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Kita coba telusuri dan kita temukan beberapa produk kosmetik, bahan bakunya, kemudian mesin-mesinnya kita temukan di sini," ujar Alex kepada TribunJakarta.com.

Produk yang tak memiliki izin dan diproduksi di pabrik ini adalah: dua jenis sabun pepaya, kemasan warna merah dan oranye, Sabun K Brothers, dan Sabun Widya Temulawak.

Sedangkan bahan baku pembuatan sabun masih akan diuji coba di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

"Kalau untuk kandungan produk kita harus uji laboratorium terlebih dahulu, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ujarnya.

Bahan dan sejumlah alat-alat produksi akan diamankan pihak Balai POM, dan pemilik akan diproses hukum lebih lanjut.

"Dilakukan pengamanan, disita. Terhadap pemilik kita sudah BAP dan kita akan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan pasal 197 undang-undang kesehatan, nomor 36 tahun 2009. Ancamannya 15 tahun penjara, denda 1,5 M," paparnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir  

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BPOM Banten Gerebeg Pabrik Sabun Kosmetik Ilegal, Ini Deretan Produk yang Diproduksi


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini