News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pemantauan di 10 Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Temukan 2 Di Antaranya Masih Buka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara menggelar giat pengawasan terhadap 10 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara, Rabu (23/5/2018) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara menggelar giat pengawasan terhadap 10 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara, Rabu (23/5/2018) malam.

Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan 2018 ini.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara Siti Mulyati mengatakan, 25 personil gabungan dari Sudin Pariwisata Jakarta Utara, Satpol PP Jakarta Utara, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, dan Satpol PP Koja dikerahkan dalam giat kemarin malam.

25 personil gabungan tersebut melaksanakan pengawasan dengan menyisir 10 tempat hiburan malam yang ada di wilayah Jakarta Utara. Sembilan di antaranya berlokasi di Jalan Raya Cilincing, sedangkan satu lainnya di Jalan Bukit Gading Raya.

"Ada 10 tempat hiburan malam yang kita periksa," kata Siti, Kamis (24/5/2018).

Sembilan tempat hiburan di Jalan Raya Cilincing yang ditinjau meliputi Mercury, Dinasti, New Isabela 2, Simana Lagi, Dafista, Cafe Angker, Dewi Malam, Dewi Portuna, dan Mexico.

Dari peninjauan, dua di antara sembilan tempat hiburan malam tersebut kedapatan masih beroperasi.

Dua tersebut yakni Mercury dan Dewi Malam.

Tim yang dikerahkan juga memasang stiker 'TUTUP' pada sembilan tempat hiburan malam yang meliputi tempat karaoke, bar, dan griya pijat tersebut.

Satu lainnya yang berlokasi di Jalan Bukit Gading Raya merupakan Hotel King Cross.

Hotel King Cross, saat ditinjau, kedapatan masih beroperasi.

Khusus Hotel King Cross, tim Satpol PP hanya menutup tempat karaoke dan bar yang ada di dalam hotel itu saja, sedangkan untuk operasional hotel masih berjalan.

"Meskipun terdapat hotel, tetap saja tempat hiburan malam itu harus tutup, kecuali hotelnya," imbuh Siti.

Dirinya juga memastikan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya di wilayah Jakarta Utara akan terus dilakukan selama Ramadan.

"Kita pantau terus tempat hiburan malam selama Ramadan. Sanksinya hanya penutupan paksa saja selama Ramadan," tandasnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 10 Tempat Hiburan Malam di Jakut Disambangi Satpol PP, Dua di Antaranya Masih Buka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini