News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oja yang Sedang Istirahat Dorong Motor Curian di Depok Babak Belur Diamuk Massa

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian motor

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pencuri motor menjadi bulan-bulanan warga Kecamatan Limo setelah tertangkap basah mencuri.

Oja (35) dipukuli warga saat beristirahat karena lelah mendorong motor Honda Beat warna hitam berplat B 6140 ZAH milik korbannya sejauh setengah kilometer.

Baca: 2 Juta Batang Baja Senilai Rp 70 Miliar di Balaraja Disita Kemendag

"Bisa ketangkap karena capek tadi dorong motor. Yaudah akhirnya ngaso (istirahat) dulu," kata Oja di ruang penyelidikan Polsek Limo, Limo, Depok, Kamis (24/5/2018).

Dalam kondisi babak belur, Oja mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di kawasan Limo.

Sepeda motor Vario hasil curian pertamanya dijual kepada pengepul barang rongsokan.

"Saya dua kali nyuri, yang pertama dapat motor Vario, dijual ke Sulaeman tukang rongsokan dekat rumah Rp 800 ribu. Yang kedua ini niatnya mau buat pakai sendiri, buat nganter anak istri sekolah," ujarnya.

Motor yang dicuri Oja saat ditangkap merupakan sepeda motor milik Sri Dewi (31) dan suaminya Endang (31).

Kala itu Dewi sedang mengantarkan suaminya untuk berobat ke Puskesmas Limo.

Di dalam Puskesmas, Dewi mendapat kabar dari warga kalau motor miliknya hilang.

Kabar ini tersebar ke warga di Kelurahan Grogol tempat Oja dipergoki sedang menuntun motor curian yang tidak mampu dinyalakannya.

Ia diamuk massa di depan perumahan Villa Santika sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Limo, Kompol Muhamad Iskandar mengatakan Oja diselamatkan anggota Polsek Limo yang sedang berada di dekat lokasi sebelum mendapat luka parah.

"Pelaku sudah babak belur dihajar massa. Petugas yang kebetulan patroli di TKP melihat langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Limo untuk di proses lebih lanjut," tuturnya.

Korban dan saksi dalam kasus pencurian ini masih dimintai keterangan oleh anggota Polsek Limo.

Barang bukti motor curian Oja juga telah diamankan di kantor Polsek Limo.

Baca: Kawal Kasus Sulaiman, Puluhan Warga Pulau Pari Lakukan Aksi Borgol Diri di PN Jakarta Utara

Iskandar menjelaskan bila Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya. 

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lelah Dorong Motor Curian, Pencuri Motor di Depok Diamuk Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini