News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Spesialis Pencuri Sepeda Motor Di Bekasi Terpergok Warga Saat Beraksi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mapolsek Bekasi Utara Jalan Prima Harapan Bekasi Utara

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bekasi Utara mengamankan seorang wanita bernama Ade Yolanda (34).

Dia ditangkap lantaran ketahuan mencuri motor di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara mengatakan, Ade saat itu beraksi bersama seorang rekan pria bernama Leonardo yang saat ini masih buron.

Baca: Sebuah Mobil Terjun Dari Gedung Parkir Dan Timpa Rumah Warga Di Cakung

Keduanya masuk ke komplek perumahan dan melihat motor yang terparkir di luar rumah.

"Leonardo (buron) melintas di TKP. Kemudian mereka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Kamis (24/2018).

Saat itu, kata Dedi, Leonardo yang menjadi eksekutor sempat membuka kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat bernomor B 4980 FIX milik Aldi Herman.

Baca: Kasus Manokwari Tak Membuatnya Jera, Lucinta Luna Kini Dianggap Lecehkan Ikon Wisata Nusa Penida

Namun aksi pencuriannya diketahui warga, sehingga ia diteriaki maling.

Keduanya sempat panik.

Ketika berusaha melarikan diri, Ade yang mengendarai sepeda motor Satria Fu berhasil ditangkap warga.

Beruntung ia tidak diamuk massa.

Baca: Mimpi Sang Ibu Sebelum Polisi Tangkap Pelaku Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Di Bogor

"Sedangkan Leonardo kabur ke arah Bekasi Selatan. Adapun Ade Yolanda yang berhasil kami amankan masih dalam proses pemeriksaan. Dia akan dimintai keterangan mengenai keberadaan Leonardo," kata Dedi

Dari pemeriksaan pelaku, keduanya diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Barang hasil curian biasanya dijual secara online maupun tatap muka.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," jelas Dedi.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Kepergok Warga, Wanita Ini Ternyata Spesialis Pencuri Motor di Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini