Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Warga Pulau Pari mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Warga mengingkan Sulaiman Hanafi alias Khatur Ketua RW 04 untuk segera di bebaskan.
Buyung (30) Warga Pulau Pari mengatakan jika tuntutan warga hanya untuk segera membebaskan ketua RW dari tuntutan tersebut.
"Tuntutan warga segera dibebaskan pak khatur sulaiman dari tuntutan tersebut," ujar Buyung di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Kuasa Hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengatakan kuat alasan Hakim untuk tidak menerima Dakawaan Jaksa Penuntut Umum serta menyatakannya Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum.
Berikut alasan yang disampaikan agar hakim tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum :
1. Sertifikat yang dijadikan dasar penyusunan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dinyatakan Mal Adminstrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI);
2. Perkara yang sebenarnya antara PT. Bumi Pari Asri dengan Warga Pulau Pari adalah Konflik tanah, dimana Warga Pulau Pari telah mengupayakan agar penguasaan dan pemanfaatan tanah Pulau Pari yang telah mereka lakukan turun temurun diakui oleh semua pihak.
3. Adanya beberapa kejanggalan dalam Surat Dakwaan yang mengakibatkan Surat Dakwaan itu tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.
Buyung mengatakan harapan warga agar ada keadilan untuk Sulaiman, Buyung mengatakan jika sulaiman tidak bersalah.
"Harapan dari warga agar segera bisa memberi keputusan dan keadilan terhadap bapak katur sulaiman karena Bapak Khatur Sulaiman tidak bersalah," katanya.