Hak Jawab PT Pegadaian Atas Pemberitaan Artikel Ini: Pusat Gadai bukan Unit Bisnis PT Pegadaian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap lima pelaku pembobol kantor pegadaian.
Para pelaku yang masing-masing berinisial R, Ha, Iw, D, dan AS, berhasil menggasak sejumlah barang berharga senilai Rp 1,9 miliar.
“Kejadian ini diotaki oleh R (38) yang berperan sebagai kapten. Bertugas mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, mencabut dan merusak CCTV yang ada di TKP,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Baca: Pelajar di Bekasi Tewas Dengan Celuritnya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya
Kemudian membagi tugas dengan para tersangka lainnya.
Yaitu Iw (39), berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas, dan mengambil barang-barang berharga.
Kemudian, D (38) berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan. Lalu AS berperan sama dengan Iw.
Baca: Peneliti Terorisme: Perlu Pengawasan Agar Tidak Ada Penyelewengan Dalam Penanggulangan Terorisme
Sedangkan Ha, yang menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian dan menyewakan rumah.
“Komplotan ini dilengkapi dengan peralatan yang sangat lengkap sehingga tidak mengalami kesulitan setiap melaksanakan aksinya. Komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan,” kata Argo.
Kemudian setelah mereka mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih hari pada saat akhir pekan untuk melaksanakan aksinya.
Karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur.
“Lalu setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, mereka membagi tugas sesuai peran masing-masing. Ketika mereka sudah bisa menjebol tembok, lalu memasuki TKP, mereka langsung menguras habis barang-barang berharga seluruh isi pusat gadai tersebut. Total yang berhasil dicuri sebanyak Rp 1,9 miliar,” jelasnya.
Baca: UU Terorisme Hasil Revisi Atur Soal Pidana Tambahan Bagi Pelaku yang Libatkan Anak
Mereka sudah melakukan aksinya di tiga lokasi yaitu Pondok Gede, Bekasi, lalu Cilodong, Depok, dan Pancoran Mas, Depok.
Mereka telah memulainya sejak bulan Februari 2018 lalu.
Namun, pada Selasa (22/5/2018), para pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku R, kami terpaksa tembak, karena melakukan perlawanan dan tewas,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu senjata api, 10 buah peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oxygen gas, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, satu buah golok, dan dua buah mesin bor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Jebol Kantor Pegadaian, Komplotan Perampok Ini Berhasil Gasak Rp1,9 Miliar