News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Daring Dirampok 2 Penumpangnya di Palmerah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perampok yang memilih bunuh diri karena panik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Indra, sopir taksi online menjadi korban aksi penodongan yang dilakukan FO alias BK (20) dan JK alias RK, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Keduanya berpura-pura mengorder jasa korban untuk melakukan penodongan.

Baca: Pendiri NII Crisis Center Sebut Anak Jenderal TNI/ POLRI Berpotensi Terbujuk Ikut Paham Radikal

Awalnya, korban mendapat pesanan dari para pelaku untuk diantar ke kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Namun, setelah berada di dalam mobil, di tengah perjalanan pelaku minta diantar ke daerah Kota Bambu dengan alasan ingin pamit ke orangtua.

“Pada saat di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Andong, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan sebilah golok lalu menodongkan ke arah korban hingga melukai dagu korban,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Sabtu (26/5/2018).

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku yang mengancam korban, lalu meminta uang secara paksa dengan merampas tas yang ada di depannya. Sebuah handphone dan satu buah powerbank milik korban juga diambil.

“Jadi modus mereka itu adalah dengan mengorder taksi online. Setelah melihat ada kesempatan, kedua pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menodongkan korban menggunakan sebilah golok,” sambungnya.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Palmerah.

Mendapati adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku.

Baca: Karakteristik Teroris Berubah, SETARA Institute Nilai Pelibatan TNI Tidak Tepat Dilakukan Sekarang

“Pelaku FO berhasil kami tangkap di tempat kontrakannya, sedangkan JK berhasil melarikan diri dan sekarang masih dalam proses pengejaran oleh anggota di lapangan,” jelas Aryono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan para sopir taksi online diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesanan.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sopir Taksi Online Dirampok Dua Penumpangnya di Palmerah, Handphone dan Powerbank Raib

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini