News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus 'Biang Kerok' Tawuran di Kawasan Johar Baru

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mencokok Andreas Sondang (19), seorang pria diduga biang kerok setiap tawuran yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca: Inilah Hasil Survei Litbang Kompas Pilgub Jawa Barat

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rosyid mengatakan, Andreas ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Ia telah lama diburu polisi karena masuk dalam daftar pencarian orang.

"Pelaku adalah biang (kerok) tawuran di Johar," ujar Rosyid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2018).

Rosyid menerangkan, Andreas dicokok di Jalan Kampung Rawa Sawah RT, 8, RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus pada Sabtu (26/5/2018).

"Pelaku selalu membawa senjata tajam yang membuat warga resah," ucap Rosyid.

Andreas dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini