Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mencokok Andreas Sondang (19), seorang pria diduga biang kerok setiap tawuran yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca: Inilah Hasil Survei Litbang Kompas Pilgub Jawa Barat
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rosyid mengatakan, Andreas ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Ia telah lama diburu polisi karena masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku adalah biang (kerok) tawuran di Johar," ujar Rosyid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2018).
Rosyid menerangkan, Andreas dicokok di Jalan Kampung Rawa Sawah RT, 8, RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus pada Sabtu (26/5/2018).
"Pelaku selalu membawa senjata tajam yang membuat warga resah," ucap Rosyid.
Andreas dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.