TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri akan menindak tegas ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa.
"Siapapun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Segala bentuk pemaksaan dengan dalih sumbangan pun akan ditindak. Iqbal mengatakan, lain ceritanya apabila pemberian THR itu dilakukan secara sukarela atau tak ada unsur paksaan.
"Kecuali kalau ada prinsip sukarela dari si A memberikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apapun silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana," kata dia.
Baca: Pura-pura Ketinggalan Koper Saat Jam Sibuk Bandara, DV Kelabui Petugas Hingga 5 Kali
Selain itu, jenderal bintang satu itu mengimbau Korps Bhayangkara untuk merangkul seluruh elemen masyarakat.
Tujuannya, kata dia, agar menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, dan meniadakan perbuatan melawan hukum.
"Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul, sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadan ormas bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta-minta," pungkasnya.
Sebelumnya, foto sebuah surat berkop Forum Betawi Rempug G.021 Kelapa Gading tersebar di media sosial melalui aplikasi Whatsapp. Dalam surat itu, tertulis bahwa FBR meminta uang Tunjangan Hari Raya.
"Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," tulis surat tersebut.
Bantah
Forum Betawi Rempug membantah bahwa ada anggotanya yang mengirimkan surat kepada warga untuk meminta Tunjangan Hari Raya ( THR) menyambut Idul Fitri 1439 H.
Koordinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.
"Tidak ada sama sekali ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham ya, nanti saya coba tanya ke anggota," kata Yusriah, Sabtu (26/5/2018).
Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk menarik THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya. Ia mengklaim, FBR dapat tumbuh dan hidup melalui dalam organisasinya sendiri tanpa bantuan dana dari pihak lain.
"Enggak ada (instruksi) sama sekali untuk minta THR. Kita kadang tidak membolehkan (meminta THR) juga kok. FBR itu tidak perlu dana dari mana-mana karena kami tumbuh dari dana kami sendiri," kata Yusriah.