News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jambret Handphone Ditangkap Setelah Korbannya Tarik Motor Pelaku Hingga Jatuh

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap jambret ponsel di jalan Pemuda, Pancoran Mas, Senin (28/5/2018).

Pelaku bernama Andi Beringin Sakti (36).

Ia menjambret ponsel Arif Arianto (24) untuk biaya hidup.

Baca: Artidjo Alkostar Dukung Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislatif

"Ingin memiliki handphone untuk dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Rabu (30/5/2018).

Pelaku warga Kecamatan Cipayung ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat kejadian, Arif sedang berada di jalan Pemuda sembari menelepon di pinggir jalan.

Baca: ACT Persiapkan Paket Buka Puasa Untuk Warga Kampung Deret Petogogan

Sekitar pukul 00.10 WIB, Andi melaju dengan motornya dari arah GDC Depok dan langsung merampas ponsel Arif.

Setelah dirampas, Arif bergegas mengejar dan memegang belakang motor yang dikemudikan Andi.

Baca: Kakak Ipar Wali Kota Kendari Akui Pernah Diminta Mengambil Barang Di Toko Bangunan Jotun

"Pada saat pelaku jatuh korban berteriak jambret sehingga pelaku dapat ditangkap oleh massa," jelas dia.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Jambret Ponsel di Jalan Pemuda Pancoran Mas, Pria ini Ditangkap Massa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini