TRIBUNNEWS.COM, MINSEL - Sepasang suami istri diciduk Buser Kriminal Polres Minahasa Selatan karena kasus cabul.
Dikutip Tribun Video dari Tribratanewsminsel, Kamis (31/5/2018), Maldi (39) dan Mega (27) dibawa ke Polres Minahasa Selatan pada Rabu (30/5/2018).
Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso mengatakan jika pasturi tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap M (27) dan A (22) warga Elusan.
Arie mengatakan perbuatan mereka terjadi pada April 2018 di rumah pelaku, Desa Elusan Jaga V.
Baca: Kisah Zaskia Mecca Mendapat Berkah Jadi Istri Solehah
Kedua korban disekap di kamar oleh Mega lalu diperkosa oleh sang suami, Maldi.
"Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK (Mega)," terang Kasat Reskrim dilansir dari Tribratanewsminsel.
Baca: Menyumpahi Hubungan Ivan Gunawan dan Pacarnya, Ayu Ting Ting Disebut Cemburuan
Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih diperiksa untuk mengetahui motif dari keduanya.
Simak video di atas!(*)